Senin, 18 Juni 2012

Aplikasi Crystal REVS for C++ untuk Menguji Cyclometic Complexity

 
A.    Pengertian Software
Dalam dunia teknologi informasi kita sering mendengar kata software. Sebenarnya apa sih software itu? Ada yang mengatakan bahwa tanpa software, maka suatu komputer tidak dapat digunakan atau dioperasikan. Untuk mengetahui definisi atau pengertian dari software silahkan simak sedikit penjelasannya di bawah ini.
Nama lain dari Software adalah perangkat lunak. Karena disebut juga sebagai perangkat lunak, maka sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh secara langsung manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda namun  bisa untuk dioperasikan.

Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
      B.   Manfaat Software
Manfaat dari software itu sendiri yaitu untuk membantu mempermudah pekerjaan manusia,banyak berbagai macam software yang ditawarkan oleh suatu perusahaan IT untuk menunjang pekerjaan mereka. Salah satu contoh software yang dapat digunakan untuk melakukan testing suatu program yaitu Crystal REVS for C++.
  
      C.   Menentukan standar kualitas perangkat lunak yang sesuai  
          Tingkat standar mutu yang dipilih untuk proyek terutama tergantung pada karakteristik dari   aplikasi perangkat lunak.

Contoh 1: Sebuah paket perangkat lunak untuk memonitor pasien tidur rumah sakit yang membutuhkan perangkat lunak standar kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan konsekuensi terburuk jika perangkat lunak gagal atau tidak berjalan semestinya.

Contoh 2: Sebuah paket yang dikembangkan untuk menangani informasi umpan balik untuk karyawan internal organisasi program pelatihan bisa dilakukan dengan standar kualitas perangkat lunak tingkat menengah, dengan asumsi bahwa biaya kegagalan relatif rendah (atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan Contoh 1).

Contoh 3: Sebuah paket perangkat lunak telah dikembangkan untuk dijual ke berbagai organisasi. Prospek penjualan membenarkan standar kualitas yang lebih tinggi daripada sebuah paket perangkat lunak buatan memiliki karakteristik serupa belum dikembangkan untuk melayani pelanggan tunggal.

Contoh-contoh ini menggambarkan kriteria utama yang akan diterapkan ketika memilih standar kualitas perangkat lunak: evaluasi sifat dan besarnya kerusakan yang diperkirakan jika terjadi kegagalan sistem. Kerusakan ini dapat mempengaruhi pelanggan dan pengguna di satu sisi, dan pengembang di sisi lain. Secara umum, semakin tinggi tingkat yang dapat diperkirakan dari kerusakan akibat kegagalan, semakin tinggi standar kualitas yang sesuai adri perangkat lunak.


       D.   Contoh Software
  •         Crystal REVS for C++
Suatu software yang dapat menghitung cyclometic complexity terhadap suatu kode program berbasis bahasa C/C++. Nama software-nya adalah Crystal REVS for C++.
Crystal REVS for C++ adalah suatu software yang menguji kode program yang menggunakan bahasa C++/C dengan menghasilkan flow chart dan mengitung cyclomatic complexity dari kode program tersebut berdasarkan Complexity Measure dari McCabe. Crystal REVS for C++ terintergrasi dengan beberapa fungsi seperti Flowacharts, Rich Tree, DataFlow, Dokumentasi dengan bentuk HTML, Auto-formatting, Tokes Panel, Comment Panel pada satu tools.
Dengan menggunakan software ini, kita dapat meng-explore source code, mengetahui flowchart untuk memahami alur logic dan fungsi kode program, dan mengetahui besarnya cyclomatic complexity sehingga kita dapat menarik kesimpulan mengenai kode program yang telah kita buat, apakah memiliki readability, yang artinya kode program yang telah kita buat mudah dibaca dan kita bisa focus pada logic program yang telah kita buat. Jika tidak, maka sebaiknya kita mereview kembali kode program yang telah kita buat.

 Sumber :




Rabu, 13 Juni 2012

Open Source Software


Open source software (OSS) adalah perangkat lunak komputer yang tersedia dalam bentuk kode sumber: kode sumber dan hak lain yang biasanya diperuntukkan bagi pemegang hak cipta yang disediakan di bawah lisensi open source yang memungkinkan pengguna untuk mempelajari, mengubah, memperbaiki dan saat juga untuk mendistribusikan perangkat lunak.

Perangkat lunak open source sangat sering berkembang dalam cara yang umum, kolaboratif. Lunak open source adalah contoh yang paling menonjol perkembangan open source dan sering dibandingkan dengan user-generated content (secara teknis didefinisikan) atau gerakan-gerakan konten terbuka (secara hukum didefinisikan).

Gerakan perangkat lunak bebas ini diluncurkan pada tahun 1983. Pada tahun 1998, sekelompok individu menganjurkan bahwa istilah perangkat lunak bebas harus diganti oleh open source software (OSS) sebagai ekspresi yang kurang ambigu dan lebih nyaman bagi dunia usaha. Software Developer mungkin ingin menerbitkan perangkat lunak dengan lisensi open source, sehingga siapa pun dapat juga mengembangkan perangkat lunak yang sama atau memahami berfungsi internal. Dengan perangkat lunak open source, umumnya orang diperbolehkan untuk membuat modifikasi ini, porting ke sistem operasi baru dan arsitektur prosesor, berbagi dengan orang lain atau, dalam beberapa kasus, pasar itu. Casson sarjana dan Ryan telah menunjukkan beberapa berbasis kebijakan alasan untuk adopsi dari open source, khususnya, proposisi nilai tinggi dari open source (bila dibandingkan dengan paling milik format) dalam kategori berikut:

* Keamanan.
* Keterjangkauan.
* Transparansi.
* Selama-lamanya.
* Interoperability.
* Localization.

Keuntungan dari Open Source Software adalah :

a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail.
b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
c. Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.

Kerugian dari Open Source Software adalah :

a. Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
b. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
c. Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing


Referensi :

  • http://wikipedia.org/wiki/Open-source_software
  • http://DiinnyDwiPutriianti.blogspot.com/Open-source

Rabu, 04 April 2012

Peraturan dan Kode Etik dalam Penggunaan TI

Peraturan dan Kode Etik dalam Penggunaan TI

Berkembangnya penggunaan TI saat ini serta semakin banyak nya persaingan tekhnologi, membuat para pengguna TI khususnya harus selalu berhati-hati dalam melakukan setiap pekerjaan nya, persaingan tekhnologi yang meningkat tidak jarang pula banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab sering menyalah gunakannya sehingga sering terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Hal ini mendorong para pengguna TI untuk membuat sebuah kode etik yaitu standar moral yang mengatur sesuatu boleh atau tidak boleh, Tidak ada hukum yang mengaturnya, tetapi jika kode etik dilanggar, semestinya akan terdapat sanksi sosial yang cukup membuat jera.

Etika mempunyai dua makna yaitu: Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.
Pengertian etika yang kedua berbeda dengan moralitas. Etika dalam pengertian kedua ini dipahami sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekankan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat.


Prinsip Dan Tujuan Kode Etik

  1. Prinsip Standar Teknis

Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa professional yang relevan dengan bidang profesinya.

  1. Prinsip Kompetensi

Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.

  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi

Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

  1. Prinsip Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada public.

  1. Prinsip Integritas

Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab professional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara kepercayaan public yang menggunakan jasa profesionalnya.

  1. Prinsip Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

  1. Prinsip Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.

  1. Prinsip Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditan profesi yang diembannya.

Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

  1. Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.

  1. Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.

  1. Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source.

  1. Aspek Ekonomi

Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa.

  1. Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.


Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI

Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien (pengguna jasa). Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).


Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan frofesi.

Perlunya Kode Etik

Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.

Selain itu bila tidak adanya kode etik akan terjadi tindak penyalahgunaan misalnya memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.

Isu-isu Kode Etik dalam Penggunaan TI

1. Cyber Crime

Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.

2. Cyber Ethic

Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta

Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI

Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.


Kode Etik dalam Penggunaan Internet


Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


Referensi :

http://neneknenekbrutalz.blogspot.com/2011/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti_18.html

http://seagit89.blogspot.com/

http://www.madani-ri.com/2009/05/23/membangun-kode-etik-institusi-publik-peran-negara-dalam-perekonomian-membutuhkan-prasyarat/

http://mutiara-santika.blog.ugm.ac.id/2012/03/25/kode-etik-dalam-menggunakan-komputer/

http://aditaryo.info/2012/03/etika-dan-profesi-teknologi-informasi-tsi/



Nama: Fera Margaretha Npm: 10108802 Kelas: 4KA09